jumlah pengunjung

Senin, 03 Juni 2013

Wanita wanita yang haram dinikahi

“wanita-wanita yang haram dinikahi"



Penyusun
                       Nama               :Ach Zubaidi Juma'ie
                       Nim                 : 09.05K.002
                       Mata kuliah     : Fiqih Nikah
                       Dosen              : Muhammad sofwan jauhari, Lc, M.Ag
                       Judul makalah : Wanita-Wanita Yang Haram Dinikahi

Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirosat Islamiyah Al Hikmah
STID DI AL HIKMAH Jakarta
T.A. 1432 H / 2011 M

Daftar isi
Daftar isi……………………………………..
Kata pengantar…………………………….

Bab I………..Perempuan yang haram dinikahi selamanya-1
1.    Factor nasab 
2.  Factor pernikahan
3.  Factor susuan
Bab II…. Perempuan yang haram dinikahi untuk sementara waktu- 6
1.    Factor pengumpulan 
2.  Istri orang lain
3.  Perempuan yang di thalak tiga kali 
4.  Pernikahan  orang yang sedang ihram 
5.  Menikah dengan budak, padahal mampu menikah dengan perempuan merdeka
6.  Perempuan pezina
7.  Perempuan musyrik


Kata Pengantar

   Segala puji bagi allah yang telah memberikan banyak nikmat kepada makhluknya yang tidak biasa dihitung berapa banyak yang allah berikan.
  
  Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi kita yaitu nabi Muhammad, beliau telah membimbing kita kepada jalan yang benar.
 
Selanjutnya, menikah merupakan sunnah nabi, karena beliau sendiri menikah,sehingga kita sebagai ummatnya dianjurkan untuk menikah. Dengan menikah kita menjaga diri dari perbuatan yang dilarang oleh allah, selain itu dengan menikah insya allah kita akan mempunyai keturunan dengan keturunan tersebut dapat mendo'akan orang tuanya dan memperjuangkan agama islam, insya allah.

 berbicara pernikahan tentunya kita berbicara masalah laki-laki dan perempuan, maka bisa disebut pernikahan kalau  ada yang laki-laki dan ada perempuannya.kalau Cuma ada laki-lakinya maka tidak disebut pernikahan, begitu juga kalau Cuma ada perempuannya.oleh karena itu, karena dalam pernikahan juga harus ada perempuan maka, apakah semua perempuan boleh dinikahi atau dijadikan sebagai istri? Ternyata tidak semua perempuan boleh dinikahi atau dijadikan istri. Siapa perempuan yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi, kita harus belajar.

Pada makalah ini insya allah akan membahas tentang "wanita-wanita yang haram dinikahi". Makalah ini dapat kami selesaikan dengan berbagai kekurangan yang ada didalamnya, kesempurnaan hanya milik allah swt.
Harapan kami Dengan adanya makalah ini semoga ilmu kita bertambah, sehingga bisa memberikan manfaat kepada orang lain.
 Saya  sangat berterima kasih kepada Ustadz Sofwan Jauhari karena telah memberi tugas kepada saya, dengan adanya tugas makalah ini semoga saya tambah rajin lagi dalam belajar. amien
  Terkhir, semoga kita dapat ridho dari Allah SWT dan menjadi hamba yang selalu berpegang teguh pada aturan-aturan yang allah tetapkan. Amien.

BAB I

Perempuan Yang Haram Dinikahi untuk selamanya
Tidak semua perempuan dinikahi, syarat perempuan boleh dinikahi adalah bukan yang haram bagi laki-laki untuk dinikahinya, baik haramnya untuk selamanya atau sementara.
Yang haram untuk selamanya ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki sepanjang masa. Sedangkan yang haram sementara ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi untuk sementara waktu dan dalam keadaan tertentu, jika keadaannya sudah berubah maka haram sementaranya hilang dan menjadi halal.
Sebab-sebab haram selamanya adalah karena:
1.      Nasab
2.      Pernikahan, dan
3.      Susuan

1.   Faktor nasab
Yang haram karena nasab ialah sebagai berikut:
pertama, ibu kandung, termasuk didalamnya adalah nenek dan jalur keatas, baik dari pihak ayah maupun ibu
Kedua, anak perempuan, demikian cucu ke bawah, seberapa pun luas cabang-cabangnya
Ketiga,saudara perempuan, baik saudara kandung, seayah maupun seibu.
Keempat, 'ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik sekandung, seayah, maupun seibu.
Kelima, khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik sekandung, seayah maupun seibu
Keenam, anak perempuan saudara laki-laki
Ketujuh, anak perempuan saudara perempuan.
     Perempuan-perempuan karabat ini dalam islam dinamkan mahram, karena mereka haram untuk dinikahi selama-lamanya, tidak pernah menjadi halal sampai kapanpun dan dalam keadaan bagaimanapun juga.sebagaimana perempuan kerabat tadi disebut mahram, laki-laki itu pun disebut dengan istlah serupa, mahrah baginya.
    Firman allah:
حرمت عليكم أمهتكم وبنتكم وأخوتكم وعمتكم وخلتكم وبنت الاخ وبنت الاخت.
            Artinya: diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan,anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan. (Qs. An-nisa': 23)
Hikmah diharamkannya menikah dengan perempuan kerabat tadi sangat jelas, yaitu:
a.       Manusia yang bermartabat, fitrahnya enggan menyalurkan selera biologisnya kepada orang semisal ibu, saudara perempuan, atau anak perempuan ya sendiri. Bahkan dikalangan binatangpun ada yang tidak mau melakukan itu. Peresaaan seseorang terhadap bibinya sama dengan perasaanya terhadap ibunya sendiri. Paman juga kedudukannya seperti ayahnya sendiri.
b.      Antara seseorang dengan perempuan kerabat itu terdapat hubungan emosional yang tertanam kuat, dan terefleksiakan dalam sikap menghormati, memuliakan, dan menyayangi. Akan lebih utama jika ia menyalurkan emosi cintanya kepada perempuan ajnabiyah melalui pekawinan. Dengan begitu, terciptalah ikatan-ikatan baru, wilayah cinta dan kasih sayang juga semakin meluas diantara sesama umat manusia. Firman allah : وجعل بينكم مودة ورحمة  (dan allah menjadikan diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang. (Ar-ruum:21)
c.       Apabila syariat tidak memutuskan hasrat yang mungkin saja lahir ditangah merka, tentu bahaya akan mengancam hubungan antarseseorang dengan mereka, karena dekatnya hubungan dan sulit dihindari KHALWAT (berduaan) dan IKHTILAT (berbauran) diantara mereka
d.      Naluri hubungan yang fitrah antar seorang laki-laki dengan perempuan kerabatnya, berikut kasih sayang dan penghormatan yang dijalinnya, harus tetap dijaga supaya tetap hangat dan kuat. Membelokkan perasaan dan ikatan itu dengan perkawinan, yang mamungkinkan terjadinya perselisihan yang berakibat retak dan pisahnya hubungan, jelas bertentangan dengan keabadian hubungan yang diharapkan tumbuh dari ikatan meraka.
e.       Keturunan yang dihasilkan dari hubungan kekerabatan semacam itu cederung lemah. Apabila dalam benih seseorang ada suatu aib biologis atau psikis, secara kumulatif akan terkumpul dalam keturunannya nanti.
f.       Wanita sangat membutuhkan orang yang membela dan melindungi dari perlakuaan suami, apabila terjadi keretakan hubungan diantara keduanya. Bagaimana jika yang seharusnya membela adalah lawannya sendiri.


2.   Faktor pernikahan
 Perempuan yang haram dinikahi karena ada hubungan pernikahan.

Termasuk perempuan yang haram dinikahi karena ada hubungan pernikahan atau karena ada ikatan perbesanan. termasuk perempuan yang ada hubungan pernikahan adalah:
1.      Ibu mertua. Diantara perempuan yang haram dinikahi adalah ibu sang istri. Begitu terjadi akad nikah dengan putrinya, sang ibu menjadi haram untuk dinikahi, meskipun ia belum melakukan jimak dengan putrinya itu. Karena ibu sang istri sama kedudukannya dengan ibu suaminya.
2.      Anak tiri (anak yang didapat dari suami yang pertama). Kalau sekiranya ia belum melakukan jimak dengan ibunya itu, tidak mengapa jika ia menikahi putrinya, termasuk dalam pengertian ini anak perempuan dari anak perempuan tirinya, cucu perempuannya dan terus ke bawah, karena mereka termasuk dalam pengertian anak perempuan dari istrinya.
allah berfirman: وأمهت نسائكم وربئبكم التي في حجوركم من نسائكم التي دخلتم                                              بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم artinya: " ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak yang berada dalam pemeliharaanmu dari wanita yang telah kamu campuri. Tetapi jika tidak kamu campuri (dan kamu sudah ceraikan), maka tidak berdosa kamu nikahi (anak-anak dari wanita itu)" (Qs.an-nisa': 23)
3.      Menantu. Maksudnya adalah menantunya sendiri atau istri dari anaknya sediri, bukan anak angkat (adopsi).allah berfirman: وحلئل أبنائكم الذين من أصلبكم artinya: "(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandunganmu (menantu)". (Qs. An-nisa': 23)  Islam telah menghapus system adopsi dan segala hal yang terkait denganya, karena bertentangan dengan realita dan hakekat sesungguhnya. System itu menyebabkan diharamkannya hal-hal yang halal, dan dihalalkannya yang haram. Allah berfirman,
      وما جعل أدعياءكم أبناءكم ذلكم قولكم بـأفواهكم 
Artinya " dan dia tidak menjadikan anak-anak asuh kalian sebagai anak kalian sendiri , itulah perkataan kalian dengan mulut-mulut kalian." (Qs. Al-ahzab:4)

Artinya, ia hanyalah perkataan dengan lisan yang tidak akan mengubah realita yang sebenarnya, tidak dapat mengubah hubungan yang asing menjadi kerabat.

4.       ibu tiri, baik yang dahulu dicerai oleh suaminya atau ditinggal mati. Dimasa jahiliyah, perkawinan ini diperbolehkan yang dinamakan dengan "nikah kebencian"  kemudian di batalkan oleh islam. Karena ibu tiri bagi seseorang kedudukannya sama dengan ibu kandungnya. Hikmah pengharamannya adalah untuk menjaga kehormatan ayahnya. Selain itu, merupakan pendidikan untuk memutuskan hasrat anaknya itu kepadanya atau hasratnya kepada sang anak, jika itu terjadi. Dengan begitu hubungan antar mereka tetap didasarkan kepada sikap penghormatan dan kasih sayang yang suci.

Sesuai dengan firman allah:
 ولا تنكحوا مانكح ءاباؤكم من النساء إلا ما قد سلف إنه كان فحشة ومقتا وساء     سبيلا
 
Artinya : "dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayahmu, terkecuali pada masa lampau (masa jahiliyah). Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)". (Qs.an-nisa' :22)
   Golongan hanafi berpendapat, seseorang yang berzina dengan perempuan atau menyentuhnya atau menciumnya, atau melihat kemaluannya dengan bernafsu, maka haramlah baginya menikah dengan ibu perempuan tersebut atau dengan anak-anaknya. Begitu juga perempuan tersebut haram menikah dengan bapaknya laki-laki tadi atau anak-anaknya. Karena, menurut mereka haram menikah karena perzinaan dikiaskan dengan haram karena pernikahan,dan disamakan dengan hokum ini segala perbuatan-perbuatan yang ada hubungannya dengan bersetubuh (seperti:pegang atau cium) dan perbuatan yang mendorong untuk bersetubuh (seperti melihat dan sebagainya) menurut mereka, sekalipun seorang laki-laki berzina  dengan ibu mertuanya atau dengan anak perempuan tirinya, maka haramlah baginya untuk menikah dengan mereka selama-lamanya.
Akan tetapi, jumhur ulama' berpendapat bahwa zina tidak dapat menyebabkan haram sebagaimana dengan haramnya karena pernikahan.
3.   Faktor susuan
Wanita-wanita yang haram dinikahi karena pernah menyusui diwaktu kecil.

Didalam al-qur'an hanya disebutkan dua orang, yaitu:
1.      Ibu yang menyusui
2.      Saudara perempuan sepersusuan

Sesuai dengan firman allah swt.وأمهتكم التى أرضعنكم وأخوتكم من الرضة  . artinya:" ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara wanita sepersusuan. (QS.An-Nisa':23)\

Pertama, seorang muslim haram menikahi wanita yang pernah menyusuinya diwaktu kecil. Dengan menyusui seseorang, seorang wanita- secara hokum- menjadi ibunya. Demikian itu, kerena ia memberikan andail dalam pertumbuhan tulang dan daging sang anak. Persusuan juga menimbulkan rasa keibuan dan rasa keanakan diantara mereka. Perasaan ini mungkin kurang begitu tampak, akan tetapi, disadari atau tidak, ia potensial didalam akal dan batinnya. Pada saat diperlukan, biasanya ia akan muncul.
Apa standar susuan yang menjadi haramnya dinikahi? Apakah sekali susuan menjadi haramnya dinikahi? Secara zahir, semua jenis susuan menjadi haramnya pernikahan. Akan tetapi itu tidak benar. aisyah berkata bahwa rasulullah saw bersabda:
قالت عائشة رضي الله عنها, قال النبي صلى الله عليه وسلم : لا تحرم المصة والمصنتان (رواه الجمعة إلا البخاي)
        Artinya: tidak haram menikah karena sekali atau dua kali susuan.' (HR jamaah kecuali bukahri)
    Maksud sekali menyusu adalah menyedot sebentar air susu, sekali meyusu dalam pengertian menyedot air susunya dan masuk kedalam perutnya.
    Namun ada yang berpendapat bahwa sekali susuan sudah cukup menjadi haramnya untuk menikah dalilnya:
    Dari uqbah bin harist, dia berkata: "aku pernah menikah dengan ummu yahya putrid abu ihab. Lalu datanglah seorang budak perempuan hitam seraya menerangkan, 'kamu berdua ini dulu pernah aku susui,' lalu aku dating kepada nabi menceritakan hal tersebut, 'maka sabdahnya, 'bagaimana bagi, hal itu sudah terjadi? Karena itu ceraikanlah dia.". (HR. bukhari & muslim)
  Di sini nabi tidak menanyakan berapa kali jumlah susuan itu terjadi. Dengan demikian, menunjukkan bahwa masalah bilangan tidak menjadi hal mendasar, tetapi yang mendasar adalah menyusunya. Jadi, asalakan menyusunya sudah terjadi maka secara hokum sudah berlaku. Denganbegitu, telah menjadi sebab haramnya menikah, baik menyusunya sedikit maupun banyak, sbagaimana halnya dengan haramnya karena pernikahan. Karena, untuk pertumbuhan tulang dan daging adalah dengan menyusu, baik karena menyusu sedikit atau banyak.
           Pendapat Dr yusuf qordhowi. " Persusuan ini berpengaruh dengan syarat terjadi di waktu kecil, yaitu sebelum anak yang menyusui itu mencapai umur dua tahun, yaitu saat-saat air susu ibu merupakan makanannya yang utama. Selain syarat itu, juga syaratkan ketika menyusui tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan. Susuan yang mengenyangkan adalah susuan yang anak melepaskan putting dengan sendirinya karena telah merasa kenyang. Pembatasan susuan dengan lima kali adalah yang paling kuat dan pertengahan diantara berbagai riwayat yang ada.

Kedua,saudara perempuan sepersusuan. Sebagaimana seorang perempuan menjadi ibu bagi anak yang menyusuinya, demikian pula anak perempuan. Ia menjadi saudara perempuan sepersusuan bagi lelaki yang pernah menyusu ibunya. Lalu, saudara perempuan bagi saudara perempuan sepersusuan itu menjadi bibi sepersusuan. Demikian pula status seluruh kerabat yang lain. Dalam hadist dikatakan.        
   يحرم من الرضاعة مايحرم من النسب                                       
Artinya:"diharamkan karena persusuan hal-hal yang diharamkan karena nasab" (muttafaqun 'alaih)
Syekhul islam,  ibnu taimiyah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyusu bersama lelaki lain dari satu ibu susu. Setelah mereka berdua menikah, salah seorang dari mereka dikaruniai anak perempuan, apakah yang lain boleh menikahi anak perempuan saudara sesusuan?
 Ibnu taimiah menjawab: apabila seorang anak menyusu pada seorang perempuan lima kali dalam dua tahun, maka dia menjadi anaknya, seluruh anak-anaknya (anak ibu persusuannya) menjadi saudara-saudaranya baik itu yang dilahirkan sebelum persusuan ataupun sesudahnya. Dan persusuan menjadi sebab keharaman (mahram) seperti halnya (mahram) karena kelahiran, ini berdasarkan sunnah rasulullah dan kesepakatan para imam, maka tidak boleh (dalam kontek ini) salah seorang dari keduanya menikah dengan anak wanita dari yang lain, sebagaimana karena nasab tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari saudara lelaki (keponakan perempuan) berdasarkan kesepakatan ulama'.

Bab II
Perempuan yang haram dinikahi untuk sementara waktu
1.   Faktor pengumpulan

Pengumpulan yang dimaksud adalah menikahi dua perempuan bersaudara. Tetapi jika menikahi salah satunya saja maka tidak diharamkan.

Pengumpulan ini berlaku diantara wanita berikut:
1.      Istri dan saudarinya. Karena larangan al-qur'an yang berbunyi:
وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما            
       Artinya : "dan (diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam pernikahan )dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang." (Qs. An-nisa':23)
               Imam syafi'ie berkata: apabila seorang laki-laki memilki istri lalu menceraikannya dan tidak diperkenankan lagi-secara syar'i-untuk rujuk, maka boleh baginya untuk menikahi saudara perempuan mantan istrinya itu, karena pada kondisi demikian ia tidak termasuk mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam ikatan pernikahan.

2.      Bibi dari ayahnya, atau seorang perempuan dengan bibi dari ibunya.
Hadist riwayat bukhari dan muslim dari abu hurairah ra.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن الني صلى الله عليه وسلم نهي أن يجمع بين المرأة وعمتها وبين المرأة وخالتها (رواه البخاري وسلم)
Artinya: "sesungguhnya nabi melarang memadu seorang perempuan dengan bibinya dari ayahnya atau dengan bibi dari ibunya."
Diharamkan juga menikahi lima orang perempuan sekaligus dalam kurun waktu yang bersamaan. Pengharaman ini sesuai dengan firman allah:
فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلاث وربع
Artinya: " maka nikahila perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. (an-nisa' :3)
2.    Istri orang lain
Di haramkan bagi seorang muslim menikahi istri orang lain atau bekas istri orang lain yang masih dalam iddah karena memperhatikan hak suaminya,
Sebagaimana firman Allah.
  "…dan di haramkan juga kamu menikahi muhshanah, kecuali hamba sehaya perempuan tawanan perang yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu…" (an-nisaa'[4]:24)

      Yang di maksud dengan perempuan muhshanah adalah perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali yang menjadi budak sebagai tawanan perang. Sebab, seorang budak perempuan dan tawanan perang halal bagi laki-laki yang menguasainya setelah selesai iddahnya sekalipun masih mempunyai suami. 

    Muslim dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abi Said, ''Rasulullah saw. Pernah mengirim tentara ke Wathas, lalu mereka bertemu dengan musuh di tengah jalan sehingga terjadi pertempuran. Mereka mendapat kemenangan dan memperoleh beberapa orang tawanan. Beberapa orang di antara sahabat Rasulullah ada yang merasa keberatan untuk mengambil tawanan-tawanan perempuan kerena suami mereka orang-orang musyrik. Maka turunlah firman Allah, '…Dan di haramkan juga kamu menikahi perempuan muhshanah, kecuali hamba sehaya perempuan tawanan perang yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu….'(an-nisaa'[4]:24)'' 
    Jadi, perempuan tawanan perang ini halal untuk di gauli sesudah iddahnya habis.
     AL-Hasan berkata bahwa beberapa orang sahabat Rasulullah menunggu waktu bersihnya perempuan tawanan perang dengan satu kali haid (iddahnya perempuan tawanan perang cukup dengan satu kali bersih dari haid)..
Perempuan yang bersuami, selama ia masih berstatus sanagai istri, tidak halal menikah dengan laki-laki lain. Agar menjadi halal, harus memenuhi dua syarat:
a.      Kekuasaan suami telah lepas darinya karena kematian atau penceraian.
b.     Iddah yang telah ditentukan allah swt sudah selesai
Ini disyariatkan sebagai bentuk kesetiaan kepada perkawinan sebelumnya, sekaligus sebagai pagar baginya. Iddah bagi perempuan yang sedang hamil adalah hingga melahirkan, baik waktunya lama atau sebentar. Sedangkan perempuan  yang ditinggal mati suaminya, iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Bagi perempuan yang diceraikan, iddahnya selama tiga kali haid. Dijadikan tiga kali haid itu tidak lain untuk meyakinkan jaminan bahwa rahimnya kosong, disamping kehawatiran telah ada kehamilan dari air mani suami terdahulu. Karena itu, kehati-hatian ini harus dilaksanakan demi menjaga agar nasab tidak bercampur baur.

3.    Perempuan yang ditalak tiga kali
Perempuan yang ditalak tiga kali tidak halal bagi suaminya yang pertama, sebelum ia menikahi laki-laki lain dengan pernikahan yang sah. 
4.    Pernikahan orang yang sedang ihram
Orang yang sedang ihram baik laki-laki maupun perempuan, haram menikah, baik dilakukan sendiri maupun diwakilkan dan dikuasakan kepda orang lain . menikahnya orang ihram batal dan segala akibat hukumnya tidak berlaku, sebagaimana riwayat muslim dan lainnya.
عن عثمان بن عفان أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال:لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب (رواه مسلم)

Artinya:
"orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan dinikahkan, juga tidak boleh meminag" (hr.muslim)
Sebagian sahabat mengmalkan hadist ini. Syafi'ie, ahmad, dan ishaq berpendapat sama, mereka menganggap pernikahan orang yang sedang ihram tidak sah dan jika dilaksanakan juga maka hukumnya batal.
Akan tetapi, ada suatu riwayat bahwa nabi menikah dengan maimunah ketika beliau ihram. Hadist ini bertentangn dengan riwayat muslim yang menyatakan bahwa nabi menikah dengan maimunah itu diwaktu halah haji (selesai melakukan ibadah haji).
Tirmidzi berkata, " para ulama' berbeda pendapat tentang waktu pernikahan nabi dengan maimunah karena ketika beliau menikah dengannya, beliau sedang di sarf (nama sebuah jalan di mekkah). Sebagian ulama' mengatakan beliau menikah ketika selesai haji, tetapi keinginan untuk menikahnya timbul ketika masih ihram, sedang pelaksanaannya ketika beliau selesai haji di sarf."
Golongan hanafi berpendapat boleh menikah ketika ihram. Karena pada saat ihram tidak menggugurkan hak perempuan untuk dinikahi dan yang terlarang ketika itu adalah berjima'nya bukan hak untuk mengadakan akad.
5.  Menikah dengan budak, padahal mampu menikah dengan perempuan merdeka.
Para ulama' sepakat bahwa budak laki-laki boleh menikah dengan budak perempuan,dan perempuan merdeka boleh dinikahi oleh budak laki-laki asalkan dia dan walinya rela. Mereka juga sependapat bahwa majikan perempuan tidak boleh menikah dengan budak laki-lakinya, dan jika budak laki-laki itu milik suaminya, maka pernikahannya harus dibatalkan.
Akan tetapi, jumhur ulama' berpendapat bahwa tidak boleh laki-laki merdeka menikah dengan budak perempuan, keculi:
a.       Kerena tidak mampu menikah dengan perempuan merdeka.
b.      Takut terjerumus ke dalam zina.
Pendapat mereka didasari atas firman allah, yang artinya.
"dan barang siapa diantara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang perempuan dari hamba sahaya yang kamu miliki…(kebolehan menikahi hamba sahaya)itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina).." (Qs. an-nisa':25)
Pendapat qurtubi
Sabar untuk membujang lebih baik daripada menikah dengan perempuan budak. Karena, menikah dengan perempuan budak maka anak yang dilahirkan nanti juga menjadi budak dan membuat hati tidak enak. Sedangkan, bersabar mempertahankan sifat-sifat luhur lebih utama dari pada membuat harga dirinya jatuh.
Umar berkata, " seorang laki-laki merdeka menikah dengan perempuan budak berarti menjadikan separuh dirinya sebagai budak".
Rasulullah bersabda: " barang siapa ingin bertemu dengan allah dalam keadaan suci dan bersih, hendaklah ia menikah dengan perempuan perempuan merdeka." (HR ibnu majah,sanadnya dhaif)
6. Perempuan pezina
Tidak dihalalkan bagi laki-laki menikah dengan perempuan pezina, begitu sebaliknya. Kecuali sesudah mereka bertaubat kepada allah.
 Yang dimaksud dengan perempuan pezina disini adalah perempuan-perempuan tuna susila yang terang-terangan melakukan perzinahan dan menjadikannya sebagai profesi.
Diriwayatkan bahwa murtsid bin abi murtsid meminta izin kepada rasulullah saw. Untuk menikahi seorang perempuan pezina bernama 'annaq yang masa jahiliyah dahulu pernah menjalin hubungan dengannya. Nabi saw berpaling darinya hingga turun firman allah yang berbunyi:
الزني لا ينكح إلا زنية أو مشركة والزانية لاينكحها إلا زان أومشرك وحرم ذلك علي المؤمنين
   "laki-laki pezina tidak menikahi kecuali perempuan pezina atau perempuan yang musrik, dan perempuan peziina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-oranga mukmin.  (an-nuur:3)
Maka nabi membacakan ayat itu kepadanya dan bersabda, "jangan kau nikahi dia."

Ayat tersebut disebutkan setelah ayat jalad(cambuk) pada surat an-nuur, "perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka cambuklah masing-masing dengan seratus kali cambuk." (an-nuur :2) ayat tersebut menjelasakn tentang hukuman jasmani kepada pelaku zina, sedangkan larangan menikah dengannya adalah hukuman yang bersifat moral. Demikian itu diharamkannya perkawinan dengan laki-laki pezina atau perempuan pezina sama halnya dengan melecehkan kehormatan dirinya sebagai anggota masyarakat, menggugurkan status kewarganegaraannya, atau menghalanginya dari hak-hak tertentu dalam tradisi modern.
    Setelah menjelaskan ayat diatas, ibnu qoyyim mengatakan, "sebagaimana hokum ini adalah ketetapan al-qur'an yang sangat jelas, ia juga merupakan pemenuhan fitrah dan logis adanya. Ketika allah mengharamkan hamba-NYA menjadi mucikari dan suami perempuan nakal, sesungguhnya dia juga menciptakan manusia dengan naluri yang tidak menyukai hal itu. Karena itulah jika ingin memperolok-olok seorang, masyarakat dahulu mengatakannya sebagai 'suami pelacur'. Karena itu allah swt mengharamkannya bagi seorang muslim, agar ia tidak menjadi orang semacam itu."
Demikian itu karena allah swt hanya memperbolehkan menikahi perempuan-perempuan yang terhormat (suci), baik itu perempuan mukminah atau perempuan dikalangan ahli kitab. Demikian pula berkaitan dengan laki-lakinyamereka dihalalkan menikah dengan syarat, "muhsinin (menjaga kehormatan) dan tidak bermaksud menjadikan wanita-wanita itu sebagai gundik." (al-maidah:5)
7.  Perempuan musyrik
Termasuk perempuan yang haram dinikahi adalah perempuan musyik. Yaitu perempuan yang menyembah berhala, seperti kaum musyrikin arab dan sejenisnya
Allah berfirman:
ولاتنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولوأعجبتكم
ولاتنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولوأعجبكم أولئك يدعون الى النار والله يدعون الجنة والمغفرة بإذنه
                  Artinya:
                          "dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari pada perempuan musyrik, walaupun menarik hatimu. Dan janganlah kaiian menikahkan orang-orang musyrik dengan perempuan-perempuan mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak kalian ke neraka, sedangkan allah mengajak ke surge dan ampunan denngan izinnya." (al-baqarah:221)
  Ayat tersebut menjelasakan bahwa seorang muslim haram menikah dengan perempuan musyrik, sebagaimana seorang mukminah haram dinikahkan dengan seorang musyrik, karena perbedaan yang sangat mencolok diantara dua keyakinan itu. Mereka mengajak ke surge sedang pihak lain mengajak ke neraka. Pihak pertama beriman kepada allah, kenabian, dan hari akhir, sedangkan pihak kedua menyekutukan allah, mengingkari kenabian, dan menyangkal adanya akhirat.sementara perkawinan adalah ketentraman dan cinta kasih, bagaimana mungkin dua pihak yang saling berjatuhan itu bisa disatukan?

   




Daftar Pustaka


 Al-qur'anul karim
Sayyid sabiq, fiqih sunnah
 Ringkasan kitab al-umm (2) edisi revisi / imam syafi'ie abu Abdullah Muhammad bin idris: penerjemah,Muhammad yasir abd muthalib, cet.3 jakarta: pustaka azzam, 2007
 Fikih nikah, khoirun naim, cet-1, Jakarta pustaka as-sunnah 2008, 464 hlm
Yusuf qardhawy DR, halal haram dalam islam, era intermedia, 2003
Abd nashir taufiq al athar DR, saat anda meminang, pustaka azzam, 2001
Al-bajuri syaikh Ibrahim, hasyiyah al-bajuri ala ibn qosim, al hidayah Surabaya.
                      
                                                                           




share on facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar