“wanita-wanita
yang haram dinikahi"
Penyusun
Nama :Ach Zubaidi Juma'ie
Nim : 09.05K.002
Mata kuliah : Fiqih Nikah
Dosen : Muhammad sofwan jauhari, Lc,
M.Ag
Judul makalah : Wanita-Wanita
Yang Haram Dinikahi
Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirosat Islamiyah Al Hikmah
STID DI AL HIKMAH Jakarta
T.A. 1432 H / 2011 M
Daftar
isi
Daftar
isi……………………………………..
Kata
pengantar…………………………….
Bab I………..Perempuan yang haram
dinikahi selamanya-1
1. Factor nasab
2. Factor pernikahan
3. Factor susuan
Bab II…. Perempuan yang haram
dinikahi untuk sementara waktu- 6
1. Factor pengumpulan
2. Istri orang lain
3. Perempuan yang di thalak tiga kali
4. Pernikahan orang yang sedang ihram
5. Menikah dengan budak, padahal mampu
menikah dengan perempuan merdeka
6. Perempuan pezina
7. Perempuan musyrik
Kata Pengantar
Segala puji bagi
allah yang telah memberikan banyak nikmat kepada makhluknya yang tidak biasa
dihitung berapa banyak yang allah berikan.
Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi kita yaitu nabi
Muhammad, beliau telah membimbing kita kepada jalan yang benar.
Selanjutnya, menikah merupakan sunnah
nabi, karena beliau sendiri menikah,sehingga kita sebagai ummatnya dianjurkan
untuk menikah. Dengan menikah kita menjaga diri dari perbuatan yang dilarang
oleh allah, selain itu dengan menikah insya allah kita akan mempunyai keturunan
dengan keturunan tersebut dapat mendo'akan orang tuanya dan memperjuangkan
agama islam, insya allah.
berbicara pernikahan tentunya kita berbicara
masalah laki-laki dan perempuan, maka bisa disebut pernikahan kalau ada yang laki-laki dan ada perempuannya.kalau
Cuma ada laki-lakinya maka tidak disebut pernikahan, begitu juga kalau Cuma ada
perempuannya.oleh karena itu, karena dalam pernikahan juga harus ada perempuan
maka, apakah semua perempuan boleh dinikahi atau dijadikan sebagai istri?
Ternyata tidak semua perempuan boleh dinikahi atau dijadikan istri. Siapa
perempuan yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi, kita harus
belajar.
Pada makalah ini insya allah akan
membahas tentang "wanita-wanita yang haram dinikahi". Makalah ini
dapat kami selesaikan dengan berbagai kekurangan yang ada didalamnya,
kesempurnaan hanya milik allah swt.
Harapan kami Dengan adanya makalah
ini semoga ilmu kita bertambah, sehingga bisa memberikan manfaat kepada orang
lain.
Saya sangat berterima kasih kepada Ustadz Sofwan Jauhari
karena telah memberi tugas kepada saya, dengan adanya tugas makalah ini semoga
saya tambah rajin lagi dalam belajar. amien
Terkhir, semoga kita
dapat ridho dari Allah SWT dan menjadi hamba yang selalu berpegang teguh pada
aturan-aturan yang allah tetapkan. Amien.
BAB I
Perempuan
Yang Haram Dinikahi untuk selamanya
Tidak
semua perempuan dinikahi, syarat perempuan boleh dinikahi adalah bukan yang
haram bagi laki-laki untuk dinikahinya, baik haramnya untuk selamanya atau
sementara.
Yang haram
untuk selamanya ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki
sepanjang masa. Sedangkan yang haram sementara ialah perempuan yang tidak boleh
dinikahi untuk sementara waktu dan dalam keadaan tertentu, jika keadaannya
sudah berubah maka haram sementaranya hilang dan menjadi halal.
Sebab-sebab
haram selamanya adalah karena:
1.
Nasab
2.
Pernikahan, dan
3.
Susuan
1.
Faktor nasab
Yang
haram karena nasab ialah sebagai berikut:
pertama, ibu kandung, termasuk didalamnya
adalah nenek dan jalur keatas, baik dari pihak ayah maupun ibu
Kedua, anak perempuan, demikian cucu ke
bawah, seberapa pun luas cabang-cabangnya
Ketiga,saudara perempuan, baik saudara
kandung, seayah maupun seibu.
Keempat, 'ammah, yaitu saudara perempuan
ayah, baik sekandung, seayah, maupun seibu.
Kelima, khaalah, yaitu saudara perempuan
ibu, baik sekandung, seayah maupun seibu
Keenam, anak perempuan saudara laki-laki
Ketujuh, anak perempuan saudara perempuan.
Perempuan-perempuan karabat ini dalam
islam dinamkan mahram, karena mereka haram untuk dinikahi selama-lamanya, tidak
pernah menjadi halal sampai kapanpun dan dalam keadaan bagaimanapun
juga.sebagaimana perempuan kerabat tadi disebut mahram, laki-laki itu pun
disebut dengan istlah serupa, mahrah baginya.
Firman allah:
حرمت عليكم أمهتكم وبنتكم وأخوتكم وعمتكم وخلتكم وبنت الاخ وبنت
الاخت.
Artinya: diharamkan atas kamu
(menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan,anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak
perempuan dari saudaramu yang perempuan. (Qs. An-nisa': 23)
Hikmah
diharamkannya menikah dengan perempuan kerabat tadi sangat jelas, yaitu:
a.
Manusia yang
bermartabat, fitrahnya enggan menyalurkan selera biologisnya kepada orang
semisal ibu, saudara perempuan, atau anak perempuan ya sendiri. Bahkan
dikalangan binatangpun ada yang tidak mau melakukan itu. Peresaaan seseorang
terhadap bibinya sama dengan perasaanya terhadap ibunya sendiri. Paman juga
kedudukannya seperti ayahnya sendiri.
b.
Antara seseorang
dengan perempuan kerabat itu terdapat hubungan emosional yang tertanam kuat,
dan terefleksiakan dalam sikap menghormati, memuliakan, dan menyayangi. Akan
lebih utama jika ia menyalurkan emosi cintanya kepada perempuan ajnabiyah
melalui pekawinan. Dengan begitu, terciptalah ikatan-ikatan baru, wilayah cinta
dan kasih sayang juga semakin meluas diantara sesama umat manusia. Firman allah
:
وجعل بينكم مودة
ورحمة (dan allah menjadikan
diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang. (Ar-ruum:21)
c.
Apabila syariat
tidak memutuskan hasrat yang mungkin saja lahir ditangah merka, tentu bahaya
akan mengancam hubungan antarseseorang dengan mereka, karena dekatnya hubungan
dan sulit dihindari KHALWAT (berduaan) dan IKHTILAT (berbauran) diantara mereka
d.
Naluri hubungan
yang fitrah antar seorang laki-laki dengan perempuan kerabatnya, berikut kasih
sayang dan penghormatan yang dijalinnya, harus tetap dijaga supaya tetap hangat
dan kuat. Membelokkan perasaan dan ikatan itu dengan perkawinan, yang
mamungkinkan terjadinya perselisihan yang berakibat retak dan pisahnya
hubungan, jelas bertentangan dengan keabadian hubungan yang diharapkan tumbuh
dari ikatan meraka.
e.
Keturunan yang
dihasilkan dari hubungan kekerabatan semacam itu cederung lemah. Apabila dalam
benih seseorang ada suatu aib biologis atau psikis, secara kumulatif akan
terkumpul dalam keturunannya nanti.
f.
Wanita sangat
membutuhkan orang yang membela dan melindungi dari perlakuaan suami, apabila
terjadi keretakan hubungan diantara keduanya. Bagaimana jika yang seharusnya
membela adalah lawannya sendiri.
2. Faktor
pernikahan
Perempuan yang haram
dinikahi karena ada hubungan pernikahan.
Termasuk
perempuan yang haram dinikahi karena ada hubungan pernikahan atau karena ada
ikatan perbesanan. termasuk perempuan yang ada hubungan pernikahan adalah:
1.
Ibu mertua.
Diantara perempuan yang haram dinikahi adalah ibu sang istri. Begitu terjadi
akad nikah dengan putrinya, sang ibu menjadi haram untuk dinikahi, meskipun ia
belum melakukan jimak dengan putrinya itu. Karena ibu sang istri sama
kedudukannya dengan ibu suaminya.
2.
Anak tiri (anak
yang didapat dari suami yang pertama). Kalau sekiranya ia belum melakukan jimak
dengan ibunya itu, tidak mengapa jika ia menikahi putrinya, termasuk dalam
pengertian ini anak perempuan dari anak perempuan tirinya, cucu perempuannya
dan terus ke bawah, karena mereka termasuk dalam pengertian anak perempuan dari
istrinya.
allah
berfirman: وأمهت نسائكم وربئبكم التي في حجوركم من نسائكم التي دخلتم
بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم
artinya:
" ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak yang berada dalam pemeliharaanmu
dari wanita yang telah kamu campuri. Tetapi jika tidak kamu campuri (dan kamu
sudah ceraikan), maka tidak berdosa kamu nikahi (anak-anak dari wanita
itu)" (Qs.an-nisa': 23)
3.
Menantu.
Maksudnya adalah menantunya sendiri atau istri dari anaknya sediri, bukan anak
angkat (adopsi).allah berfirman: وحلئل أبنائكم الذين من أصلبكم artinya: "(dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandunganmu (menantu)". (Qs. An-nisa': 23) Islam telah menghapus system adopsi dan segala
hal yang terkait denganya, karena bertentangan
dengan realita dan hakekat sesungguhnya. System itu menyebabkan diharamkannya
hal-hal yang halal, dan dihalalkannya yang haram. Allah berfirman,
وما جعل أدعياءكم أبناءكم ذلكم قولكم بـأفواهكم
Artinya
" dan dia tidak menjadikan anak-anak asuh kalian sebagai anak kalian
sendiri , itulah perkataan kalian dengan mulut-mulut kalian." (Qs.
Al-ahzab:4)
Artinya,
ia hanyalah perkataan dengan lisan yang tidak akan mengubah realita yang
sebenarnya, tidak dapat mengubah hubungan yang asing menjadi kerabat.
4.
ibu tiri, baik yang dahulu dicerai oleh suaminya
atau ditinggal mati. Dimasa jahiliyah, perkawinan ini diperbolehkan yang
dinamakan dengan "nikah kebencian" kemudian di batalkan oleh islam. Karena ibu
tiri bagi seseorang kedudukannya sama dengan ibu kandungnya. Hikmah
pengharamannya adalah untuk menjaga kehormatan ayahnya. Selain itu, merupakan
pendidikan untuk memutuskan hasrat anaknya itu kepadanya atau hasratnya kepada
sang anak, jika itu terjadi. Dengan begitu hubungan antar mereka tetap
didasarkan kepada sikap penghormatan dan kasih sayang yang suci.
Sesuai
dengan firman allah:
ولا
تنكحوا
مانكح
ءاباؤكم
من
النساء
إلا
ما
قد
سلف
إنه
كان
فحشة
ومقتا
وساء سبيلا
Artinya :
"dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayahmu,
terkecuali pada masa lampau (masa jahiliyah). Sesungguhnya perbuatan itu amat
keji dan dibenci oleh allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)".
(Qs.an-nisa' :22)
Golongan hanafi berpendapat, seseorang yang
berzina dengan perempuan atau menyentuhnya atau menciumnya, atau melihat
kemaluannya dengan bernafsu, maka haramlah baginya menikah dengan ibu perempuan
tersebut atau dengan anak-anaknya. Begitu juga perempuan tersebut haram menikah
dengan bapaknya laki-laki tadi atau anak-anaknya. Karena, menurut mereka haram
menikah karena perzinaan dikiaskan dengan haram karena pernikahan,dan disamakan
dengan hokum ini segala perbuatan-perbuatan yang ada hubungannya dengan
bersetubuh (seperti:pegang atau cium) dan perbuatan yang mendorong untuk
bersetubuh (seperti melihat dan sebagainya) menurut mereka, sekalipun seorang
laki-laki berzina dengan ibu mertuanya
atau dengan anak perempuan tirinya, maka haramlah baginya untuk menikah dengan
mereka selama-lamanya.
Akan tetapi, jumhur
ulama' berpendapat bahwa zina tidak dapat menyebabkan haram sebagaimana dengan
haramnya karena pernikahan.
3.
Faktor susuan
Wanita-wanita
yang haram dinikahi karena pernah menyusui diwaktu kecil.
Didalam
al-qur'an hanya disebutkan dua orang, yaitu:
1. Ibu yang
menyusui
2.
Saudara
perempuan sepersusuan
Sesuai
dengan firman allah swt.وأمهتكم
التى أرضعنكم وأخوتكم من الرضة . artinya:" ibu-ibumu yang menyusuimu dan
saudara wanita sepersusuan. (QS.An-Nisa':23)\
Pertama,
seorang muslim haram menikahi wanita yang pernah menyusuinya diwaktu kecil.
Dengan menyusui seseorang, seorang wanita- secara hokum- menjadi ibunya.
Demikian itu, kerena ia memberikan andail dalam pertumbuhan tulang dan daging
sang anak. Persusuan juga menimbulkan rasa keibuan dan rasa keanakan diantara
mereka. Perasaan ini mungkin kurang begitu tampak, akan tetapi, disadari atau
tidak, ia potensial didalam akal dan batinnya. Pada saat diperlukan, biasanya
ia akan muncul.
Apa
standar susuan yang menjadi haramnya dinikahi? Apakah sekali susuan menjadi
haramnya dinikahi? Secara zahir, semua jenis susuan menjadi haramnya
pernikahan. Akan tetapi itu tidak benar. aisyah berkata bahwa rasulullah saw
bersabda:
قالت عائشة رضي
الله عنها, قال النبي صلى الله عليه وسلم : لا تحرم المصة والمصنتان (رواه
الجمعة إلا البخاي)
Artinya: tidak haram menikah karena
sekali atau dua kali susuan.' (HR jamaah kecuali bukahri)
Maksud sekali menyusu adalah menyedot
sebentar air susu, sekali meyusu dalam pengertian menyedot air susunya dan
masuk kedalam perutnya.
Namun ada yang berpendapat bahwa sekali
susuan sudah cukup menjadi haramnya untuk menikah dalilnya:
Dari uqbah bin harist, dia berkata:
"aku pernah menikah dengan ummu yahya putrid abu ihab. Lalu datanglah
seorang budak perempuan hitam seraya menerangkan, 'kamu berdua ini dulu pernah
aku susui,' lalu aku dating kepada nabi menceritakan hal tersebut, 'maka
sabdahnya, 'bagaimana bagi, hal itu sudah terjadi? Karena itu ceraikanlah dia.".
(HR. bukhari & muslim)
Di sini nabi tidak menanyakan berapa kali
jumlah susuan itu terjadi. Dengan demikian, menunjukkan bahwa masalah bilangan
tidak menjadi hal mendasar, tetapi yang mendasar adalah menyusunya. Jadi,
asalakan menyusunya sudah terjadi maka secara hokum sudah berlaku.
Denganbegitu, telah menjadi sebab haramnya menikah, baik menyusunya sedikit
maupun banyak, sbagaimana halnya dengan haramnya karena pernikahan. Karena,
untuk pertumbuhan tulang dan daging adalah dengan menyusu, baik karena menyusu
sedikit atau banyak.
Pendapat Dr yusuf qordhowi. " Persusuan ini berpengaruh
dengan syarat terjadi di waktu kecil, yaitu sebelum anak yang menyusui itu
mencapai umur dua tahun, yaitu saat-saat air susu ibu merupakan makanannya yang
utama. Selain syarat itu, juga syaratkan ketika menyusui tidak kurang dari lima
kali susuan yang mengenyangkan. Susuan yang mengenyangkan adalah susuan yang
anak melepaskan putting dengan sendirinya karena telah merasa kenyang. Pembatasan
susuan dengan lima kali adalah yang paling kuat dan pertengahan diantara
berbagai riwayat yang ada.
Kedua,saudara
perempuan sepersusuan. Sebagaimana seorang perempuan menjadi ibu bagi anak yang
menyusuinya, demikian pula anak perempuan. Ia menjadi saudara perempuan
sepersusuan bagi lelaki yang pernah menyusu ibunya. Lalu, saudara perempuan
bagi saudara perempuan sepersusuan itu menjadi bibi sepersusuan. Demikian pula
status seluruh kerabat yang lain. Dalam hadist dikatakan.
يحرم من الرضاعة مايحرم من النسب
يحرم من الرضاعة مايحرم من النسب
Artinya:"diharamkan
karena persusuan hal-hal yang diharamkan karena nasab" (muttafaqun 'alaih)
Syekhul
islam, ibnu taimiyah pernah ditanya
tentang seorang laki-laki yang menyusu bersama lelaki lain dari satu ibu susu.
Setelah mereka berdua menikah, salah seorang dari mereka dikaruniai anak
perempuan, apakah yang lain boleh menikahi anak perempuan saudara sesusuan?
Ibnu taimiah menjawab: apabila seorang anak
menyusu pada seorang perempuan lima kali dalam dua tahun, maka dia menjadi
anaknya, seluruh anak-anaknya (anak ibu persusuannya) menjadi
saudara-saudaranya baik itu yang dilahirkan sebelum persusuan ataupun
sesudahnya. Dan persusuan menjadi sebab keharaman (mahram) seperti halnya (mahram)
karena kelahiran, ini berdasarkan sunnah rasulullah dan kesepakatan para imam,
maka tidak boleh (dalam kontek ini) salah seorang dari keduanya menikah dengan
anak wanita dari yang lain, sebagaimana karena nasab tidak boleh menikah dengan
anak perempuan dari saudara lelaki (keponakan perempuan) berdasarkan
kesepakatan ulama'.
Bab
II
Perempuan
yang haram dinikahi untuk sementara waktu
1.
Faktor
pengumpulan
Pengumpulan
yang dimaksud adalah menikahi dua perempuan bersaudara. Tetapi jika menikahi
salah satunya saja maka tidak diharamkan.
Pengumpulan
ini berlaku diantara wanita berikut:
1.
Istri dan
saudarinya. Karena larangan al-qur'an yang berbunyi:
وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف
إن الله كان غفورا رحيما
Artinya : "dan (diharamkan bagimu)
menghimpunkan (dalam pernikahan )dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha
penyayang." (Qs. An-nisa':23)
Imam syafi'ie berkata: apabila seorang
laki-laki memilki istri lalu menceraikannya dan tidak diperkenankan lagi-secara
syar'i-untuk rujuk, maka boleh baginya untuk menikahi saudara perempuan mantan
istrinya itu, karena pada kondisi demikian ia tidak termasuk mengumpulkan dua
perempuan bersaudara dalam ikatan pernikahan.
2. Bibi dari
ayahnya, atau seorang perempuan dengan bibi dari ibunya.
Hadist riwayat bukhari dan muslim dari abu hurairah ra.
عن أبي هريرة رضي الله
عنه أن الني صلى الله عليه وسلم نهي أن يجمع بين المرأة وعمتها وبين المرأة
وخالتها (رواه البخاري وسلم)
Artinya: "sesungguhnya nabi melarang memadu
seorang perempuan dengan bibinya dari ayahnya atau dengan bibi dari
ibunya."
Diharamkan juga menikahi lima orang perempuan
sekaligus dalam kurun waktu yang bersamaan. Pengharaman ini sesuai dengan
firman allah:
فانكحوا ماطاب لكم من
النساء مثنى وثلاث وربع
Artinya:
" maka nikahila perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.
(an-nisa' :3)
2.
Istri orang lain
Di
haramkan bagi seorang muslim menikahi istri orang lain atau bekas istri orang
lain yang masih dalam iddah karena memperhatikan hak suaminya,
Sebagaimana
firman Allah.
"…dan di haramkan juga kamu menikahi
muhshanah, kecuali hamba sehaya perempuan tawanan perang yang kamu miliki
sebagai ketetapan Allah atas kamu…" (an-nisaa'[4]:24)
Yang di maksud dengan perempuan muhshanah
adalah perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali yang menjadi budak sebagai
tawanan perang. Sebab, seorang budak perempuan dan tawanan perang halal bagi laki-laki yang
menguasainya setelah selesai iddahnya sekalipun masih mempunyai suami.
Muslim dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan
dari Abi Said, ''Rasulullah saw. Pernah mengirim tentara ke Wathas, lalu mereka
bertemu dengan musuh di tengah jalan sehingga terjadi pertempuran. Mereka
mendapat kemenangan dan memperoleh beberapa orang tawanan. Beberapa orang di
antara sahabat Rasulullah ada yang merasa keberatan untuk mengambil
tawanan-tawanan perempuan kerena suami mereka orang-orang musyrik. Maka
turunlah firman Allah, '…Dan di haramkan juga kamu menikahi perempuan
muhshanah, kecuali hamba sehaya perempuan tawanan perang yang kamu miliki
sebagai ketetapan Allah atas kamu….'(an-nisaa'[4]:24)''
Jadi, perempuan tawanan perang ini halal
untuk di gauli sesudah iddahnya habis.
AL-Hasan berkata bahwa beberapa orang
sahabat Rasulullah menunggu waktu bersihnya perempuan tawanan perang dengan
satu kali haid (iddahnya perempuan tawanan perang cukup dengan satu kali bersih
dari haid)..
Perempuan
yang bersuami, selama ia masih berstatus sanagai istri, tidak halal menikah
dengan laki-laki lain. Agar menjadi halal, harus memenuhi dua syarat:
a.
Kekuasaan suami
telah lepas darinya karena kematian atau penceraian.
b.
Iddah yang telah
ditentukan allah swt sudah selesai
Ini
disyariatkan sebagai bentuk kesetiaan kepada perkawinan sebelumnya, sekaligus
sebagai pagar baginya. Iddah bagi perempuan yang sedang hamil adalah hingga
melahirkan, baik waktunya lama atau sebentar. Sedangkan perempuan yang ditinggal mati suaminya, iddahnya selama
empat bulan sepuluh hari. Bagi perempuan yang diceraikan, iddahnya selama tiga
kali haid. Dijadikan tiga kali haid itu tidak lain untuk meyakinkan jaminan
bahwa rahimnya kosong, disamping kehawatiran telah ada kehamilan dari air mani
suami terdahulu. Karena itu, kehati-hatian ini harus dilaksanakan demi menjaga
agar nasab tidak bercampur baur.
3.
Perempuan yang
ditalak tiga kali
Perempuan
yang ditalak tiga kali tidak halal bagi suaminya yang pertama, sebelum ia
menikahi laki-laki lain dengan pernikahan yang sah.
4.
Pernikahan orang
yang sedang ihram
Orang
yang sedang ihram baik laki-laki maupun perempuan, haram menikah, baik
dilakukan sendiri maupun diwakilkan dan dikuasakan kepda orang lain .
menikahnya orang ihram batal dan segala akibat hukumnya tidak berlaku,
sebagaimana riwayat muslim dan lainnya.
عن عثمان بن عفان أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال:لا ينكح المحرم ولا
ينكح ولا يخطب (رواه مسلم)
Artinya:
"orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan
dinikahkan, juga tidak boleh meminag" (hr.muslim)
Sebagian sahabat mengmalkan hadist ini. Syafi'ie,
ahmad, dan ishaq berpendapat sama, mereka menganggap pernikahan orang yang
sedang ihram tidak sah dan jika dilaksanakan juga maka hukumnya batal.
Akan tetapi, ada suatu riwayat bahwa nabi menikah
dengan maimunah ketika beliau ihram. Hadist ini bertentangn dengan riwayat
muslim yang menyatakan bahwa nabi menikah dengan maimunah itu diwaktu halah
haji (selesai melakukan ibadah haji).
Tirmidzi berkata, " para ulama' berbeda pendapat
tentang waktu pernikahan nabi dengan maimunah karena ketika beliau menikah dengannya,
beliau sedang di sarf (nama sebuah jalan di mekkah). Sebagian ulama' mengatakan
beliau menikah ketika selesai haji, tetapi keinginan untuk menikahnya
timbul ketika masih ihram, sedang pelaksanaannya ketika beliau selesai haji di
sarf."
Golongan hanafi berpendapat boleh menikah ketika
ihram. Karena pada saat ihram tidak menggugurkan hak perempuan untuk dinikahi
dan yang terlarang ketika itu adalah berjima'nya bukan hak untuk mengadakan
akad.
5.
Menikah dengan budak, padahal mampu menikah dengan perempuan merdeka.
Para ulama' sepakat bahwa budak laki-laki boleh
menikah dengan budak perempuan,dan perempuan merdeka boleh dinikahi oleh budak
laki-laki asalkan dia dan walinya rela. Mereka juga sependapat bahwa majikan
perempuan tidak boleh menikah dengan budak laki-lakinya, dan jika budak
laki-laki itu milik suaminya, maka pernikahannya harus dibatalkan.
Akan tetapi, jumhur ulama' berpendapat bahwa tidak
boleh laki-laki merdeka menikah dengan budak perempuan, keculi:
a.
Kerena tidak mampu menikah dengan perempuan merdeka.
b.
Takut terjerumus ke dalam zina.
Pendapat mereka didasari
atas firman allah, yang artinya.
"dan barang siapa diantara kamu tidak mempunyai
biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi
perempuan) yang perempuan dari hamba sahaya yang kamu miliki…(kebolehan
menikahi hamba sahaya)itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap
kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina).." (Qs. an-nisa':25)
Pendapat qurtubi
Sabar untuk membujang lebih baik daripada menikah dengan
perempuan budak. Karena, menikah dengan perempuan budak maka anak yang
dilahirkan nanti juga menjadi budak dan membuat hati tidak enak. Sedangkan,
bersabar mempertahankan sifat-sifat luhur lebih utama dari pada membuat harga
dirinya jatuh.
Umar berkata, " seorang laki-laki merdeka menikah
dengan perempuan budak berarti menjadikan separuh dirinya sebagai budak".
Rasulullah bersabda: " barang siapa ingin bertemu
dengan allah dalam keadaan suci dan bersih, hendaklah ia menikah dengan
perempuan perempuan merdeka." (HR ibnu majah,sanadnya dhaif)
6.
Perempuan pezina
Tidak dihalalkan bagi laki-laki menikah dengan
perempuan pezina, begitu sebaliknya. Kecuali sesudah mereka bertaubat kepada
allah.
Yang dimaksud
dengan perempuan pezina disini adalah perempuan-perempuan tuna susila yang
terang-terangan melakukan perzinahan dan menjadikannya sebagai profesi.
Diriwayatkan bahwa murtsid bin abi murtsid meminta
izin kepada rasulullah saw. Untuk menikahi seorang perempuan pezina bernama
'annaq yang masa jahiliyah
dahulu pernah menjalin hubungan dengannya. Nabi saw berpaling darinya hingga
turun firman allah yang berbunyi:
الزني لا ينكح إلا زنية أو مشركة والزانية لاينكحها إلا زان أومشرك وحرم
ذلك علي المؤمنين
"laki-laki
pezina tidak menikahi kecuali perempuan pezina atau perempuan yang musrik, dan
perempuan peziina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki
yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-oranga mukmin. (an-nuur:3)
Maka nabi membacakan ayat itu kepadanya dan bersabda, "jangan
kau nikahi dia."
Ayat tersebut disebutkan setelah ayat jalad(cambuk)
pada surat an-nuur, "perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka
cambuklah masing-masing dengan seratus kali cambuk." (an-nuur :2) ayat
tersebut menjelasakn tentang hukuman jasmani kepada pelaku zina, sedangkan
larangan menikah dengannya adalah hukuman yang bersifat moral. Demikian itu
diharamkannya perkawinan dengan laki-laki pezina atau perempuan pezina sama
halnya dengan melecehkan kehormatan dirinya sebagai anggota masyarakat,
menggugurkan status kewarganegaraannya, atau menghalanginya dari hak-hak
tertentu dalam tradisi modern.
Setelah
menjelaskan ayat diatas, ibnu qoyyim mengatakan, "sebagaimana hokum ini
adalah ketetapan al-qur'an yang sangat jelas, ia juga merupakan pemenuhan
fitrah dan logis adanya. Ketika allah mengharamkan hamba-NYA menjadi mucikari
dan suami perempuan nakal, sesungguhnya dia juga menciptakan manusia dengan
naluri yang tidak menyukai hal itu. Karena itulah jika ingin memperolok-olok
seorang, masyarakat dahulu mengatakannya sebagai 'suami pelacur'. Karena itu
allah swt mengharamkannya bagi seorang muslim, agar ia tidak menjadi orang
semacam itu."
Demikian itu karena allah swt hanya memperbolehkan
menikahi perempuan-perempuan yang terhormat (suci), baik itu perempuan mukminah
atau perempuan dikalangan ahli kitab. Demikian pula berkaitan dengan
laki-lakinyamereka dihalalkan menikah dengan syarat, "muhsinin (menjaga
kehormatan) dan tidak bermaksud menjadikan wanita-wanita itu sebagai gundik."
(al-maidah:5)
7.
Perempuan musyrik
Termasuk perempuan yang haram dinikahi adalah
perempuan musyik. Yaitu perempuan yang menyembah berhala, seperti kaum
musyrikin arab dan sejenisnya
Allah berfirman:
ولاتنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولوأعجبتكم
ولاتنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولوأعجبكم أولئك
يدعون الى النار والله يدعون الجنة والمغفرة بإذنه
Artinya:
"dan janganlah
kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari pada perempuan
musyrik, walaupun menarik hatimu. Dan janganlah kaiian menikahkan orang-orang
musyrik dengan perempuan-perempuan mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu.
Mereka mengajak kalian ke neraka, sedangkan allah mengajak ke surge dan ampunan
denngan izinnya."
(al-baqarah:221)
Ayat tersebut menjelasakan bahwa seorang muslim
haram menikah dengan perempuan musyrik, sebagaimana seorang mukminah haram
dinikahkan dengan seorang musyrik, karena perbedaan yang sangat mencolok
diantara dua keyakinan itu. Mereka mengajak ke surge sedang pihak lain mengajak
ke neraka. Pihak pertama beriman kepada allah, kenabian, dan hari akhir,
sedangkan pihak kedua menyekutukan allah, mengingkari kenabian, dan menyangkal
adanya akhirat.sementara perkawinan adalah ketentraman dan cinta kasih,
bagaimana mungkin dua pihak yang saling berjatuhan itu bisa disatukan?
Daftar
Pustaka
Al-qur'anul karim
Sayyid
sabiq, fiqih sunnah
Ringkasan kitab al-umm (2) edisi revisi / imam
syafi'ie abu Abdullah Muhammad bin idris: penerjemah,Muhammad yasir abd
muthalib, cet.3 jakarta: pustaka azzam, 2007
Fikih nikah, khoirun naim, cet-1, Jakarta
pustaka as-sunnah 2008, 464 hlm
Yusuf qardhawy DR,
halal haram dalam islam, era intermedia, 2003
Abd nashir taufiq al
athar DR, saat anda meminang, pustaka azzam, 2001
Al-bajuri syaikh
Ibrahim, hasyiyah al-bajuri ala ibn qosim, al hidayah Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar